Permasalahan besar yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini adalah kurangnya jumlah wirausaha muda dengan produktivitas, serta kurang siapnya menghadapi daya saing yang tinggi. Upaya meningkatkan daya saing bangsa harus dimulai dari mengembangkan kewirausahaan dari para pemuda wirausahawan (pemilik dan pengelola unit usaha) yang telah ada serta menumbuhkan wirausaha atau minimal unit-unit usaha baru pada sektor-sektor yang produktif sesuai dengan potensi daerah. Untuk itulah Kementerian Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan berbagai program dan agenda untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya jiwa dan karakter kewirausahaan pemuda antara lain Penyelenggaraan Pemilihan Wirausaha Muda Pemula dan Penggerak Wirausaha Berprestasi Tahun 2013.
Pemilihan dan Apresiasi Wirausaha Muda Pemula dan Penggerak Wirausaha Berprestasi Tahun 2013 adalah sebuah proses apresiasi kepada para pemuda yang telah bersedia mengambil keputusan untuk aktif dalam dunia usaha dan telah menunjukkan hasil serta berpotensi untuk berkembang. Keaktifan tersebut merupakan atas inisiatif yang berangkat dari idealisme yang mereka miliki, pada dasarnya sudah layak diberikan penghargaan. Melalui pemilihan ini, penghargaan lebih yang diberikan terletak pada prestasi dan kreativitas yang menghasilkan nilai inovasi sehingga diharapkan usaha yang digeluti dapat terus bertahan dan berkelanjutan.
Berkaitan dengan itu, maka Kemenpora RI menyelenggarakan kegiatan Pemilihan Wirausaha Muda Pemula dan Penggerak Wirausaha Berprestasi Tahun 2013 dengan persyaratan sebagai berikut;
Wirausaha Muda Pemula
– Warga Negara Indonesia, berusia antara 16-30 tahun pada tanggal 28 Oktober 2013 (dibuktikan dengan fotokopi KTP/SIM yang masih berlaku),
– Memiliki usaha orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan atau berkelompok yang telah berjalan minimal 2 tahun,
– Memenuhi kriteria Usaha Mikro atau Usaha Kecil sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yaitu:
1) Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro, yaitu kekayaan bersih (aset) maksimal Rp. 50 Juta, dan perputar uang (omzet) maksimal Rp. 300 Jt per tahun.
2) Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadibagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besaryang memenuhi kriteria Usaha Kecil, yaitu kekayaan bersih (aset) antara Rp. 50 Juta s.d. Rp. 500 Juta, dan perputar uang (omzet) antara Rp. 300 Juta s.d. Rp. 2,5 Milyar per tahun.
– Bisnis yang dijalankan tidak melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di Republik Indonesia, dan
– Belum pernah mendapatkan penghargaan sejenis dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.
– Melampirkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pemuda dan Olahraga Tingkat Provinsi
Penggerak Wirausaha
– Lembaga baik formal maupun informal yang bergerak dalam pendampingan maupun pengembangan kewirausahaan pemuda (philantrophy kewirausahaan).
– Telah menjalankan kegiatan minimal 3 tahun.
– Memiliki WMP binaan minimal 10 orang.
Pendaftaran :
Sekretariat Panitia Asisten Deputi Kewirausahaan Pemuda
Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga, Graha Pemuda Lt 5,
Jl. Gerbang Pemuda No 3 Senayan Jakarta Pusat.
DInas Kepemudaan dan Keolahragaan Provinsi Jawa Timur
Bidang Pengembangan Aktifitas Pemuda
Jl. Kayoon 56, Surabaya
Pembukaan pendaftaran mulai 22 Juli s.d. 30 Agustus 2013
Keterangan lebih lanjut : Download di sini
Site Kemenpora RI : www.kemenpora.go.id