Dinas Kepemudaan dan Olahrahga Jawa Timur mendapat predikat memuaskan (Nilai A) atas akuntabilitas kinerja tahun 2017. Dispora Jatim mendapat nilai 81,15 naik dari tahun 2016 yang mendapat nilai 80,90. Nilai tersebut memberikan sumbangsih terhadap penilaian Pemerintah Provinsi Jawa Timur dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB). Jawa Timur menjadi satu-satunya provinsi di Wilayah II Indonesia yang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan (SAKIP)-nya mendapat predikat “A”. Wilayah II meliputi Kalimantan, Lampung, DKI Jakarta, Jatim, Bali, NTB, NTT. Atas capaian ini, Jatim memperoleh penghargaan Hasil Evaluasi AKIP Tahun 2017 dari pemerintah pusat.
Tidak sekedar puas dengan predikat memuaskan, Dispora Jatim bertekad untuk menaikkan pencapaian penilaian menjadi sangat memuaskan. Diharapkan dengan peningkatan kinerja tersebut, dapat menjawab tuntutan masyarakat terkait penyelenggaraan administrasi publik.
Tingginya kesadaran masyarakat terhadap penyelenggaraan administrasi publik menjadikan kinerja instansi pemerintah sebagai sorotan. Sebagian masyarakat menilai organisasi pemerintah tidak bisa efisien, banyak pemborosan, sumber kebocoran anggaran, dan institusi yang tidak jelas efektifitasnya.
Kecerdasan dan daya kritis masyarakat menuntut pemerintah melakukan transparansi dan akuntabilitas pada lembaga-lembaga sektor publik. Tuntutan masyarakat ini tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan reformasi kelembagaan dalam menciptakan good governance, yaitu pemerintahan yang bersih, ekonomis, efektif, transparan, responsif, dan akuntabel.
Akuntabilitas publik sesuai dengan karakteristik pelaksanaan good governance yang diberikan oleh United Nation Development Program (UNDP) dalam Mardiasmo (2009), meliputi partisipasi (participation), penegakan hukum (rule of law), transparansi (transparency), daya tanggap (responsiveness), orientasi kepentingan umum (consensus orientation), kesetaraan (equity), efisiensi dan efektivitas (efficiency and effectiviness), akuntabilitas (accountability), dan visi ke depan (strategic vision). Dalam konteks organisasi pemerintahan, akuntabilitas publik adalah pemberian informasi kepada publik dan konstituen lainnya yang menjadi pemangku kepentingan (stakeholder) (Mahmudi, 2007). Akuntabilitas bukan sekedar kemampuan menunjukkan bagaimana uang publik tersebut telah dibelanjakan, akan tetapi meliputi kemampuan menunjukkan bahwa uang publik tersebut telah dibelanjakan secara ekonomis, efektif, dan efisien. Akuntabilitas publik juga terkait dengan kewajiban untuk menjelaskan dan menjawab pertanyaan mengenai apa yang telah, sedang, dan direncanakan akan dilaksanakan organisasi publik.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, pemerintah menggunakan kinerja sebagai tolak ukur keberhasilan. Pengukuran kinerja adalah faktor penting di dalam suatu organisasi, termasuk juga untuk organisasi sektor publik. Pengukuran kinerja sangat diperlukan untuk menilai akuntabilitas organisasi dalam menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik dan tepat sasaran. Pengukuran kinerja dapat didefinisikan sebagai gambaran pencapaian suatu kegiatan, program, kebijaksanaan serta fungsi-fungsi organisasi dalam mewujudkan sasaran, tujuan, visi, dan misi organisasi sektor publik
Meningkatnya tuntutan Pemerintah terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (Good governance dan clean government) melalui Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah telah mendorong pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang jelas dan teratur dan efektif yang dikenal dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) penerapan tersebut bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berdayaguna, berhasil guna dan bertanggungjawab dan bebas dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme. (KKN).
Perbaikan governance dan sistem manajemen merupakan agenda penting dalam reformasi pemerintahan yang sedang dijalankan oleh pemerintah. Sistem manajemen pemerintahan yang berfokus pada peningkatan akuntabilitas dan sekaligus peningkatan kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome) dikenal sebagai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sistem AKIP). Sistem AKIP diimplementasikan secara “self assesment” oleh masing-masing instansi pemerintah, ini berarti instansi pemerintah secara mandiri merencanakan, melaksanakan, mengukur dan memantau kinerja serta melaporkannya kepada instansi yang lebih tinggi. Pelaksanaan sistem dengan mekanisme semacam itu, memerlukan evaluasi dari pihak yang lebih independen agar diperoleh umpan balik yang obyektif untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja instansi pemerintah.
Akuntabilitas merupakan perwujudan dari kewajiban seseorang atau unit organisasi untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban dan berupa laporan akuntabilitas yang disusun secara periodik. Dan sistem Akip ini juga perlu di evaluasi melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/135/M.PAN/9/2004 tentang Pedoman Umum Evaluasi. Oleh karnanya setelah menyusun Lakip maka selanjutnya Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) memberikan informasi kinerja instansi pemerintah dan memberikan manfaat untuk :
- Mendorong instansi pemerintah untuk menyelenggarakan tugas umum pemerintah dan pembangunan secara baik dan benar (good governance) yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijaksanaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan pada masyarakat;
- Menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya;
- Menjadi masukan serta umpan balik bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka meningkatkan kinerja instansi pemerintah;
- Terpeliharanya kepercayaan masyarakat pada pemerintah.
Perbaikan pemerintahan dan sistem manajemen merupakan agenda penting dalam reformasi birokrasi yang sedang dijalankan oleh pemerintah saat ini. Sistem manajemen pemerintahan diharapkan berfokus pada peningkatan akuntabilitas serta sekaligus peningkatan kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome). Maka pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk penerapan sistem pertanggungjawaban yang jelas dan teratur dan efektif yang disebut dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Akuntabilitas menjadi kata kunci dari sistem tersebut, merupakan perwujudan dari kewajiban instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban dan berupa laporan akuntabilitas yang disusun secara periodik.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) adalah instrumen yang digunakan instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggujawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi yang terdiri dari berbagai komponen yg merupakan suatu kesatuan yaitu perencanaan stratejik, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja dan pelaporan kinerja. SAKIP tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mana didalamnya menyebutkan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Tujuan Sistem AKIP adalah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya. Sedangkan sasaran dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah:
- Menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya.
- Terwujudnya transparansi instansi pemerintah.
- Terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
- Terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Penyelenggaraan SAKIP ini dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah laporan kinerja yang berkualitas serta selaras dan sesuai dengan tahapan-tahapan meliputi :
- Rencana Strategis
Perencanaan Strategis merupakan Suatu proses yg berorientasi pada hasil yg ingin dicapai dalam kurun waktu 1-5 tahun secara sistematis dan berkesinambungan. Proses ini menghslkan suatu rencana strategis yg memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan program yang realistis dan mengantisipasi masa depan yang diinginkan dan dapat dicapai. Rencana strategis ini menjadi dokemen perencanaan untuk arah pelaksanaan program dan kegiatan dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan SAKIP.
- Perencanaan dan Perjanjian Kinerja
Perencanaan Kinerja merupakan proses penetapan kegiatan tahunan dan indikator kinerja berdasarkan program, kebijakan, sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana strategis. Hasil dari proses ini berupa Rencana Kinerja Tahunan.
Perjanjian kinerja adalah dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Perjanjian kinerja selain berisi mengenai perjanjian penugasan/pemberian amanah, juga terdapat sasaran strategis, indikator kinerja dan target yang diperjanjikan untuk dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun serta memuat rencana anggaran untuk program dan kegiatan yang mendukung pecapaian sasaran strategis.
- Pengukuran kinerja
Pengukuran kinerja merupakan langkah untuk membandingkan realisasi kinerja dengan sasaran (target) kinerja yang dicantumkan dalam lembar/dokumen perjanjian kinerja dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD tahun berjalan. Pengukuran kinerja dilakukan oleh penerima tugas atau penerima amanah pada seluruh instansi pemerintah. Penjelasan lebih lanjut mengenai pengukuran akan ditulis pada posting selanjutnya.
Pengukuran Kinerja menggunakan Indikator Kinerja Utama (IKU). IKU pada tingkat SKPD adalah Indikator Hasil (Outcome) sesuai dengan kewenangan tugas dan fungsi.
Indikator Kinerja Utama dinilai baik apabila IKU tersebut setidaknya mempunyai karakteristik sebagai berikut:
- Specific (spesifik)
- Measurable (dapat diukur)
- Achievable (dapat dicapai)
- Result Oriented (berorientasi kepada Hasil)
- Relevan (berkaitan dengan tujuan dan sasaran)
Penetapan Indiktor Kinerja Utama wajib menggunakan Azas Konservatisme yaitu azas kehati-hatian, kecermatan, keterbukaan guna menghasilkan informasi yang handal. Dalam hal IKU menimbulkan dampak negatif terhadap kinerja organisasi secara keseluruhan pimpinan unit organisasi melaporkan kepada unit organisasi diatasnya. Penggunaan IKU, adalah untuk:
- Perencanaan Jangka Menengah
- Perencanaan Tahunan
- Penyusunan dokumen Penetapan Kinerja
- Pelaporan Akuntabilitas Kinerja
- Evaluasi Kinerja
- Pemantauan dan pengendalian Kinerja
- Pengelolaan Kinerja
Pengelolaan kinerja merupakan proses pencatatan/registrasi, penatausahaan dan penyimpanan data kinerja serta melaporkan data kinerja. Pengelolaan data kinerja mempertimbangkan kebutuhan instansi pemerintah sebagai kebutuhan manajerial, data/laporan keuangan yang dihasilkan dari sistem akuntansi dan statistik pemerintah.
- Pelaporan Kinerja
Pelaporan kinerja adalah proses menyusun dan menyajikan laporan kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan Penggunaan Anggaran yang telah dialokasikan. Laporan kinerja tersebut terdiri dari Laporan Kinerja Interim dan Laporan Kinerja Tahunan. Laporan Kinerja Tahunan paling tidak memuat perencanaan strategis, pencapaian sasaran strategis instansi pemerintah, realisasi pencapaian sasaran strategis dan penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja. Penjelasan lebih lanjut dapat dibaca di Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Bahan-bahan dan data untuk penyusunan pelaporan kinerja bersumber:
- Dokumen RPJMN
- Dokumen Renstra
- Kebijakan Umum Instansi
- Bidang kewenangan, tugas dan fungsi
- Informasi Data Kinerja
- Data statistik
- Kelaziman pada bidang tertentu dan perkembangan ilmu pengetahuan
- Reviu dan Evaluasi Kinerja
Reviu merupakan langkah dalam rangka untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan kepada pimpinan. Reviu tersebut dilaksanakan oleh Aparat pengawasan intern pemerintah dan hasil reviu berupa surat pernyataan telah direviu yang ditandatangani oleh Aparat pengawasan intern pemerintah. Sedangkan evalusi kinerja merupakan evaluasi dalam rangka implementasi SAKIP di instansi pemerintah.
Berkaitan dengan reviu dan evaluasi kinerja pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur yang dilakukan oleh Tim Evaluasi yang dibentuk oleh Gubernur Jatim berdasarkan SK No: 188/328/KPTS/013/2017, maka Dispora Jatim menindaklanjuti rekomendasi hasil evaluasi sebagai feed backuntuk perbaikan perencanaan kinerja, penerapan manajemen kinerja, dan peningkatan capaian kinerja secara berkelanjutan.
Rencana tindak lanjut (action plan) atas rekomendasi tersebut adalah:
- Menyempurnakan dokumen perencanaan kinerja sehingga memuat rencana strategis yang berkualitas dan selaras dengan RPJMD, menggambarkan kinerja jangka menengah yang terukur, layak untuk diperjanjikan, dan dapat diketahui serta ditagih hasilnya saat dibutuhkan. Perencanaan kinerja harus sesuai dengan tugas dan fungsi, menggambarkan core businessDispora Jatim, dan menggambarkan isu strategis yang berkembang. Dispora Jatim perlu menganalisis isu strategis yang berkembang sebagai salahsatu pertimbangan utama penyusunan dokumen perencanaan kinerja.
- Menyempurnakan dokumen Renstra dan Renja. Evaluator menilai bahwa ada inkonsistensi penuangan rumusan sasaran dan indikator kinerja sasaran, indikator kinerja program dan indikator kinerja kegiatan di dokumen perencanaan sehingga tidak selaras dengan DPA.
- Membuat analisis efisiensi dengan diterapkannya anggaran berbasis kinerja. Analisis tersebut harus berisikan langkah-langkah yang dilakukan oleh Dispora Jatim terhadap terwujudnya sasaran, seperti: bagaimana mengurangi kegiatan yang tidak terkait langsung sebagai penyebab terwujudnya sasaran, mengurangi kegiatan yang kurang relevan dan tidak mempunyai hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara sasaran dan program/kegiatan.
- Mengadakan pelatihan atau workshopsebagai jawaban atas rekomendasi peningkatan kapasitas SDM, dan melaporkan kegiatan tersebut kepada Gubernur viaBiro Organisasi. Dampak dari kegiatan itu diharapkan mampu meningkatkan kemampuan SDM Dispora Jatim untuk mengimplementasikan dan mengevaluasi akuntabilitas dan manajemen kinerja di lingkungan Dispora Jatim. Sasaran Kegiatan tersebut adalah:
- Penyusunan laporan kinerja individu menjadi lebih berkualitas dan informatif. Laporan tidak sekedar pemenuhan dokumen saja (formalitas), tetapi ada analisis dan evaluasi keberhasilan/kegagalan kinerja yang selaras dengan laporan kinerja atasanya. Tim evaluator menilai laporan kinerja individu di Dispora Jatim sebatas formalitas dan tidak matchingantara staf dengan atasannya.
- Perbaikan isi dan penyajian informasi kinerja pada Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) dari setiap Bidang di Dispora. Laporan kinerja harus mampu menguraikan:
- Hasil evaluasi dan analisis tentang capaian kinerja outcome
- Perbandingan data kinerja secara memadai
- Menggambarkan prestasi dan posisi kinerja
- Analisis efisiensi penggunaan sumberdaya dan penjelasan costper-outcome.
- Penyempurnaan Indikator Kinerja Utama (IKU) Dispora Jatim sehingga menjadi spesifik, relevan, terukur, dan memiliki keunikan sehingga antar unit kerja tidak memiliki kesamaan/keidentikan.
- Penyempurnaan ukuran kinerja eselon III, IV, dan jabatan pelaksana secara terstruktur. Ukuran kinerja harus merupakan turunan kinerja atasannya dan mampu menggambarkan kinerja sesuai dengan levelnya, selaras dan memiliki hubungan sebab-akibat (kausalitas). Ukuran kinerja tidak boleh berdiri sendiri yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi organisasi.
- Penyempurnaan perjanjian kinerja dengan melengkapi rencana aksi yang mampu menguraikan lebih lanjut sampai kepada kegiatan, sub-kegiatan, bahkan sampai komponen yang paling berpengaruh pada capaian kinerja.
- Melaporkan kepada Gubernur Jatim via Biro Organisasi sebagai upaya memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi. Laporan tersebut sedikitnya berisikan:
- Analisis evaluasi sebagai upaya strategis untuk perbaikan SAKIP 2018
- Evaluasi pencapaian SAKIP 2017 di Sekretariat dan Bidang dan upaya-upaya yang akan dilakukan untuk perbaikan SAKIP 2018 dalam bentuk action plan.
- Jaminan penerapan manajemen kinerja dan peningkatan capaian kinerja secara berkelanjutan di lingkungan Dispora Jatim dalam bentuk:
- Standard operating procedure pelaksanaan program/kegiatan di Sekretariat/Bidang;
- Standard operating procedure mekanisme pengumpulan data kinerja;
- Penyusunan tatakala (time schedule) pelaksanaan program/kegiatan Dispora Jatim selama tahun;
- Teknis pengukuran keberhasilan program/kegiatan baik berupa output maupun outcome yang measurable (terukur);
- Check list pimpinan OPD di setiap periode waktu tertentu (contoh: bulanan/dwiwulan/triwulan/dll) untuk mengetahui secara pasti dan up-to-date bahwa setiap jenjang jabatan telah melakukan: monitoring; mengukur kinerja; menagih dan menyimpulkan kinerja sebagaimana telah disepakati.
Referensi:
- Hasil Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Kepemudaan dan Olahraga Jawa Timur Tahun 2017
- http://jatimprov.go.id/read/berita-pengumuman/jatim-satu-satunya-provinsi-dengan-sakip-berpredikat-a
- http://pemerintah.net/sistem-akuntabilitas-kinerja-instansi-pemerintah/
- http://perencanaan.ipdn.ac.id/kajian-perencanaan/kajian-perencanaan/akuntabilitaskinerjainstansipemerintah
- http://repository.stiesia.ac.id/975/3/BAB%201.pdf
- http://www.e-sakip.luwuutarakab.go.id/berita/sistem-akuntabilitas-kinerja-instansi-pemerintah-sakip/
- Mardiasmo, 2009, Perpajakan. Edisi Revisi 2009. Yogyakarta: Penerbit Andi
- Mahmudi, 2007. Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN
- Permenpan Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja Dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah