Surabaya. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sulawesi Tenggara, Jaya Bhakti didampingi dua orang pemuda KNPI Sulawesi Tenggara, Kamis (5/7/2018), melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jawa Timur Jl. Kayon No. 56 Surabaya. Mereka diterima oleh Sekretaris dan Kepala Bidang Keolahragaan Dispora Provinsi Jawa Timur, Sugeng, SH, MM dan Ir. Biasworo Adisuyanto, Aka, MM. di ruang kerja Sekretaris Dispora Jawa Timur.
Kedatangan Kepala Dispora Sulawesi Tenggara ini bertujuan mendalami substansi pasal demi pasal yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 12 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Jawa Timur. Seperti yang disampaikan oleh Kadispora Sultra saat memberikan pengantar awal sebagai pembuka perkenalan. “Kami sangat senang disambut dengan pelayanan yang ramah ketika masuk di Dispora Jatim ini, bahkan kami disambut langsung oleh salah satu pejabat eselon III nya dan dihantarkan sampai ke ruang Sekretaris. Pada intinya, kedatangan kami ini ingin sharing dengan Dispora Provinsi Jawa Timur terkait dengan kebutuhan penuangan dalam menyusun Peraturan Daerah khususnya tentang keolahragaan, karena kami dengar bahwa provinsi yang memiliki Perda keolahragaan hanya di Jawa Timur. Oleh sebab ltu kami kesini,” ujarnya.
“Selain itu, kami juga ingin mengetahui mekanisme pengelolaan PPLPD yang berada di Jawa Timur, sebagai bekal penyempurnaan penanganan dan pengelolaan PPLPD yang ada pada kami di Sultra” tambah Jaya Bhakti dalam ungkapan perkenalannya.
Sementara itu, Sekretaris Dispora Provinsi Jawa Timur, Sugeng, SH, MM menyatakan kondisi Dispora Provinsi Jawa Timur sejak dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejak tahun 1997 dan Dispora Jatim tidak jauh berbeda dengan Dispora lainnya yang punya inisiatif dan usaha untuk menyusun Perda olahraga. Provinsi Jawa Timur adalah kebetulan merupakan salah satu provinsi yang menggagas lahirnya Perda keolahragaan. Sebenarnya secara embrionik sudah banyak juga kabupaten/kota dan provinsi yang telah dan sedang melakukan proses penyusunan perda keolahragaan ini, baik oleh organisasi perangkat daerah (OPD) nya maupun DPRD-nya. “Keinginan memiliki perda merupakan konsekuensi logis dari tuntutan pembangunan olahraga pasca kelahiran UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).” kata Sugeng.
Kepala Bidang Keolahragaan Dispora Jatim ikut menambahkan, bahwa dalam penyusunan Perda Keolahragaan setidak-tidaknya ada dua tantangan besar. Pertama; mengakomodir tantangan makro pembangunan olahraga secara nasional, dan kedua; aspek substansial perda olahraga. Artinya, bahwa membidani kelahiran perda tersebut haruslah mengakomodasi tantangan makro keolahragaan nasional.
Pembahasan terkait dengan pengelolaan PPLPD (Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar) di Jawa Timur tidak terlalu fokus. Hanya seputaran berapa jumlah PPLP dan PPLPD serta jumlah kuota atlet yang menjadi tanggung jawab dalam pembinaan Dispora Jatim.
Akhir dalam kunjungan tersebut, Sekretaris Dispora Jatim menyerahkan Perda No. 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Jawa Timur sebagai referensi pembahasan yang dimungkinkan dibutuhkan dalam penyusunan perda olahraga di Sulawesi Tenggara nantinya. (aka)