Surabaya. Dispora Jatim mendapatkan predikat Terbuka dari Komisi Informasi sebagai OPD Pemerintah Provinsi berkaitan dengan pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Predikat tersebut cukup istimewa, karena pada tahun 2017, Dispora Jatim mendapatkan predikat Tidak Terbuka.
Komisi Informasi Jawa Timur membagi peringkat keterbukaan informasi publik menjadi empat kategori, yaitu: Sangat Terbuka, Terbuka, Kurang Terbuka, dan Tidak Terbuka.
Kategori tidak terbuka yang diterima Dispora Jatim pada tahun 2017, membuat Kadispora Jatim mengadakan evaluasi menyeluruh terhadap peran dan fungsi PPID di dinas. Sehingga disusunlah langkah-langkah strategis dan pembentukan task forceuntuk membenahi websiteDispora Jatim yang menjadi akar masalah keterbukaan informasi publik.
Hasilnya, pada PPID Award 2018 yang diselenggarakan pada 11 Desember 2018 di RM. Agis, Surabaya, Dispora Jatim mendapatkan anugerah kategori B (Terbuka), bersama dengan Dinas Kehutanan, Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas, Dinas Pendidikan, Bakorwil V Jember. rif