Permohonan Keberatan

UU No 14 Tahun 2008 pasal 35

1)   Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat             Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan alasan berikut :

a) Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud pasal 17

b) Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud pasal 9

c) Tidak ditanggapinya permintaan informasi

d) Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta

e) Tidak dipenuhinya permintaan informasi

f) Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau

g) Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang Undang ini.

2)    Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak

UU No. 14 Tahun 2008 pasal 36

1)    Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari                kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1)

2)    Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) memberikan tanggapan atas keberatan          yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari              kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis

3)  Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat sebagaimana dimaksud pasal 35            ayat (1) menguatkan putusan yang ditetapkan oleh

Formulir permohonan Keberatan : Unduh di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *