Nomor 1.
Pemohon Informasi datang ke desk layanan informasi dan mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan identitas fotocopy KTP pemohon dan identitas lembaga
Nomor 2
Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
Nomor 3
Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik; Petugas memenuhi permintaan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Apabila informasi yang diminta masuk kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik (* proses pelaksanaan selambat-lambatnya10 hari kerja dan 7 hari kerja untuk perpanjangan)
Nomor 4
Jika Puas, Proses permohonan informasi telah selesai sesuai dengan permintaan yang dibutuhkan oleh Pemohon informasi Publik.
Nomor 5
Jika tidak Puas, Pemohon dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir permohonan keberatan ke meja informasi. Petugas mencatat pengajuan keberatan informasi dalam buku register keberatan dan menyampaikan kepada Atasan PPID. (* proses penyampaian jawaban atas permohonan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 hari kerja) dan menyampaikan kepada atasan PPID
Nomor 6
Atasan PPID menyampaikan tanggapan atas permohonan keberatan informasi publik kepada pemohon informasi secara tertulis
Nomor 7
Jika Puas, Permohonan Keberatan informasi telah selesai.
Nomor 8
Tidak Puas, Pemohon informasi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi (*selambat-lambatnya 14 hari jam kerja)