Prosedur Permohonan Informasi

Nomor 1.

Pemohon Informasi datang ke desk layanan informasi dan mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan identitas fotocopy KTP pemohon dan identitas lembaga

Nomor 2

Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.

Nomor 3

Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik; Petugas memenuhi permintaan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi.  Apabila informasi yang diminta masuk kategori dikecualikan,  PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik (* proses pelaksanaan selambat-lambatnya10 hari kerja dan 7 hari kerja untuk perpanjangan)

Nomor 4

Jika Puas, Proses permohonan informasi telah selesai sesuai dengan permintaan yang dibutuhkan oleh Pemohon informasi Publik.

Nomor 5

Jika tidak Puas, Pemohon dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir permohonan keberatan ke meja informasi. Petugas mencatat pengajuan keberatan informasi dalam buku register keberatan dan menyampaikan kepada Atasan PPID. (* proses penyampaian jawaban atas permohonan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 hari kerja) dan menyampaikan kepada atasan PPID

Nomor 6

Atasan PPID menyampaikan tanggapan atas permohonan keberatan informasi publik kepada pemohon informasi secara tertulis

Nomor 7

Jika Puas, Permohonan Keberatan informasi telah selesai.

Nomor 8

Tidak Puas, Pemohon informasi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi (*selambat-lambatnya 14 hari jam kerja)

FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI : Unduh disini