Rencana Strategis Dispora

Rencana Strategis SKPD

Pada saat ini Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menyusun sendiri rencana pembangunan yang akan dilaksanakan, rencana tersebut biasanya dituangkan dalam peraturan daerah ataupun peraturan Bupati/Walikota. Perencanaan merupakan suatu proses menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

Pembangunan daerah merupakan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dlam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia. Sedangkan perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalolasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.

Perencanaan strategis adalah sebuah alat manajemen yang digunakan untuk mengelola kondisi saat ini untuk melakukan proyeksi kondisi pada masa depan, sehingga rencana strategis adalah sebuah petunjuk yang dapat digunakan organisasi dari kondisi saat ini untuk mereka bekerja menuju 5 sampai 10 tahun kedepan (Kerzner, 201). Sedangkan dalam pemerintah daerah, Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah (Renstra-SKPD) adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.

– Rencana Strategis Dispora Tahun 2009-2014

– Rencana Strategis Dispora Tahun 2014-2019

– RENSTRA REVIEW (2014-2019)

PERUBAHAN RENSTRA 2019-2024

PERUBAHAN KEDUA RESNTRA 2019-2024