Di era globalisasi, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada tanggal 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Jawa Timur. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi di mana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dengan adanya PPID diharapkan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata terpenuhi.
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat dan Bidang-bidang dalam struktur PPID Provinsi melakukan koordinasi dan konfirmasi kepada PPID Pembantu sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing.
PPID Pembantu Dispora Provinsi Jawa Timur adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi PPID di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Provinsi Jawa Timur yang memiliki kompetensi bidang pengelolaan informasi publik dan dokumentasi serta pelaksanaan pelayanan informasi publik. PPID Pembantu Dispora Prov. Jatim berlokasi di Dispora Prov. Jatim Jl. Kayoon No. 56, Surabaya.
Visi
Terwujudnya pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas serta penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misi
- Menghimpun informasi publik Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Timur;
- Menata dan menyimpan informasi publik Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Timur;
- Melaksanakan konsultasi informasi publik kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
- Menyelesaikan sengketa informasi.
Hal terkait PPID
– Regulasi
– SK PPID

Tinggalkan Balasan