Dinas
- Dinas sebagaimana dimaksud mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang Kepemudaan dan olahraga serta tugas pembantuan.
- Dinas dalam menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kepemudaan dan olahraga;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kepemudaan dan olahraga;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kepemudaan dan olahraga;
d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang kepemudaan dan olahraga; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.