Tugas dan Fungsi

Dinas 

  1. Dinas sebagaimana dimaksud  mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan      pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang Kepemudaan dan olahraga serta tugas pembantuan.
  2. Dinas dalam  menyelenggarakan fungsi:
    a. perumusan kebijakan di bidang kepemudaan dan olahraga;
    b. pelaksanaan kebijakan di bidang kepemudaan dan olahraga;
    c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kepemudaan dan olahraga;
    d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang kepemudaan dan olahraga; dan
    e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.