TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS

Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jawa Timur mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang Kepemudaan dan Olahraga serta tugas pembantuan.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang kepemudaan dan olahraga;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang kepemudaan dan olahraga;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kepemudaan dan olahraga;
  4. pelaksanaan administrasi dinas di bidang kepemudaan dan olahraga; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.