Unit Kerja

Sekretariat

  1. Sekretariat sebagaimana dimaksud mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol.
  2. Untuk melaksanakan tugas Sekretaris mempunyai fungsi:
    a. pengelolaan pelayanan administrasi umum dan perizinan;
    b. pengelolaan administrasi kepegawaian;
    c. pengelolaan administrasi keuangan;
    d. pengelolaan administrasi perlengkapan;
    e. pengelolaan aset dan barang milik negara/daerah;
    f. pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol;
    g. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
    h. pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian;
    i. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
    j. pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
    k. pelaksanaan monitoring serta evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan
    l. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
  3. Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas :
    a. menyiapkan bahan pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat, penggandaan
    naskah-naskah dinas, kearsipan dan perpustakaan;
    b. menyiapkan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga dan keprotokolan;
    c. menyiapkan bahan pelaksanaan tugas di bidang hubungan masyarakat;
    d. menyiapkan bahan pelaksanaan perencanaan kebutuhan kepegawaian mulai penempatan formasi, pengusulan dalam jabatan, usulan pensiun, peninjauan masa kerja, pemberian penghargaan, kenaikan pangkat, Sasaran Kinerja Pegawai, Daftar Urut Kepangkatan, Sumpah/Janji Aparatur Sipil Negara, Gaji Berkala, kesejahteraan, mutasi dan pemberhentian pegawai, diklat, ujian dinas, izin belajar, pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai, menyusun standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional dan menyelenggarakan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara lainnya;
    e. menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan kebutuhan perlengkapan, pengadaan, perawatan, serta pengamanan perlengkapan dan aset;
    f. menyiapkan bahan penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian;
    g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
  4. Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas :
    a. menyiapkan bahan penghimpunan data dan menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program;
    b. menyiapkan bahan pelaksanaan pengolahan data;
    c. menyiapkan bahan pelaksanaan perencanaan program;
    d. menyiapkan bahan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan perundang-undangan;
    e. menyiapkan bahan penghimpunan data, perencanaan dan penyusunan anggaran serta kebijakan;
    f. menyiapkan bahan monitoring serta evaluasi organisasi dan pelaporan; dan
    g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
  5. Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
    a. menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan keuangan termasuk pembayaran gaji pegawai;
    b. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi pelaksanaan kegiatan termasuk penyelesaian rekomendasi hasil
    pengawasan;
    c. menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan akuntansi keuangan;
    d. menyiapkan bahan pelaksanaan pengadministrasian dan penatausahaan keuangan;
    e. menyiapkan bahan pelaksanaan pengadminitrasian aset dan menyusun laporan pertanggungjawaban atas barang-barang inventaris;
    f. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi pemanfaatan dan penghapusan serta penatausahaan barang milik negara/daerah;
    g. menyiapkan bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
    h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Bidang Kepemudaan

  1. Bidang Kepemudaan mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan kebijakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan kepemimpinan, kepeloporan, kewirausahaan, wawasan dan kreativitas.
  2. Untuk melaksanakan tugas Bidang Kepemudaan, mempunyai fungsi:
    a. penyiapan perumusan kebijakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kepeloporan, kewirausahaan, wawasan dan kreativitas;
    b. penyusunan pedoman, petunjuk teknis penyadaran, pemberdayaan, pengembangan kepemimpinan, kepeloporan, kewirausahaan, wawasan dan kreativitas;
    c. pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan,
    kepeloporan, kewirausahaan, wawasan dan kreativitas kepemudaan;
    d. pelaksanaan fasilitasi pengembangan organisasi, aktivitas kepemudaan dan kepramukaan;
    e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
    f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
  3. Seksi Penyadaran Pemuda mempunyai tugas:
    a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan penyadaran pemuda;
    b. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan penyadaran pemuda;
    c. menyiapkan bahan pedoman pelaksanaan kegiatan penyadaran pemuda;
    d. menyiapkan bahan koordinasi lintas sektor dalam rangka penyadaran kepemudaan;
    e. menyiapkan bahan pelaksanaan peningkatan wawasan dan kreativitas pemuda;
    f. menyiapkan bahan pelaksanaan penyadaran kader pemuda melalui pendidikan kesadaran bela negara;
    g. menyiapkan bahan pelaksanaan pencegahan pengaruh destruktif terhadap bahaya narkotika, psikotropika, zat adiktif, sex bebas, HIV/AIDS, pornografi dan pornoaksi, prostitusi, perdagangan manusia dan penurunan kualitas moral;
    h. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan penyadaran pemuda melalui program pertukaran pemuda dan jambore pemuda indonesia;
    i. menyiapkan bahan pelaksanaan pendampingan peningkatan kesadaran lingkungan dan fasilitasi peningkatan pendidikan kepemudaan dan kepramukaan; dan
    j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang.
  4. Seksi Pemberdayaan Pemuda mempunyai tugas:
    a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pemberdayaan pemuda;
    b. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan pemberdayaan pemuda;
    c. menyiapkan bahan penyusunan pedoman pelaksanaan kegiatan pemberdayaan pemuda;
    d. menyiapkan bahan koordinasi lintas sektor dalam rangka pemberdayaan kepemudaan;
    e. menyiapkan bahan pelaksanaan peningkatan kualitas iman dan taqwa, ilmu pengetahuan teknologi, seni dan budaya pemuda;
    f. menyiapkan bahan pelaksanaan peningkatan kreativitas, inovasi, kesetiakawanan sosial dan kesukarelawanan pemuda;
    g. menyiapkan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan pendampingan kegiatan kepemudaan;
    h. menyiapkan bahan pelaksanaan upaya peningkatan daya saing pemuda di tingkat regional dan internasional; dan
    i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang.
  5. Seksi Pengembangan Pemuda mempunyai tugas :
    a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan strategis pengembangan kepemimpinan pemuda;
    b. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan pengembangan pemuda;
    c. menyiapkan bahan koordinasi lintas sektor dalam rangka pengefektifkan pengembangan kepemudaan;
    d. menyiapkan bahan pelaksanaan pendidikan, pelatihan, pengaderan, pembimbingan, pendampingan, dan forum kepemimpinan pemuda;
    e. menyiapkan bahan pelaksanaan kerjasama pelatihan, pemagangan, pembimbingan, pendampingan dan fasilitasi akses permodalan serta pengembangan sentra kewirausahaan pemuda;
    f. menyiapkan bahan pelaksanaan pengembangan dan budaya kreativitas pemuda; dan
    g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang.

Bidang Keolahragaan

  1. Bidang Keolahragaan  mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan kebijakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelayanan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan olahraga khusus secara berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan.
  2. Bidang Keolahragaan mempunyai fungsi:
    a. penyiapan perumusan kebijakan olahraga rekreasi, olahraga prestasi, olahraga pendidikan, olahraga khusus;
    b. penyusunan rencana kegiatan olahraga rekreasi, olahraga prestasi, olahraga pendidikan, olahraga khusus;
    c. penyusunan pedoman olahraga rekreasi, olahraga prestasi, olahraga pendidikan, olahraga khusus;
    d. pelaksanaan dan fasilitasi pendidikan, pelatihan, pembibitan, festival, lomba, kompetisi olahraga dan pengembangan olahraga khusus;
    e. pelaksanaan fasilitasi pemberdayaan olahraga lintas kabupaten/kota;
    f. pengiriman olahragawan pada festival, lomba dan kejuaraan olahraga;
    g. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
    h. pelaksanaan koordinasi antar lembaga keolahragaan; dan
    i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
  3. Seksi Olahraga Rekreasi mempunyai tugas :
    a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan olahraga rekreasi;
    b. menyiapkan bahan rumusan perencanaan pelaksanaan kegiatan olahraga rekreasi;
    c. menyiapkan bahan pedoman olahraga rekreasi;
    d. menyiapkan bahan koordinasi kegiatan olahraga rekreasi;
    e. menyiapkan bahan pelaksanaan penggalian, pengembangan jenis dan kegiatan festival serta lomba olahraga rekreasi;
    f. menyiapkan bahan pelaksanaan pelestarian dan pengembangan olahraga tradisional;
    g. menyiapkan bahan pelaksanaan dan mengirimkan olahragawan pada kegiatan festival dan lomba olahraga
    rekreasi;
    h. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pemusatan latihan festival dan lomba olahraga rekreasi;
    i. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
    j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
  4. Seksi Olahraga Pendidikan dan Prestasi mempunyai tugas:
    a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan olahraga pendidikan dan prestasi;
    b. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan pembinaan dan peningkatan olahraga pendidikan, olahraga prestasi yang berjenjang, berkesinambungan, berkelanjutan dan berbasis iptek;
    c. menyiapkan pedoman kegiatan pembinaan olahraga pendidikan dan olahraga prestasi;
    d. menyiapkan bahan koordinasi kegiatan olahraga pendidikan dan olahraga prestasi;
    e. menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan pembibitan olahraga pendidikan dan olahraga prestasi;
    f. menyiapkan bahan pembentukan dan pengembangan sentrasentra olahraga pendidikan dan prestasi;
    g. menyiapkan bahan pelaksanaan pengukuran potensi dan kemampuan bibit olahragawan;
    h. menyiapkan bahan pelaksanaan dan mengirimkan olahragawan pada event kejuaraan olahraga pendidikan dan prestasi;
    i. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pemusatan latihan olahraga pelajar sesuai jadwal kejuaraan;
    j. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
    k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
  5. Seksi Olahraga Khusus mempunyai tugas :
    a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan olahraga khusus;
    b. menyiapkan bahan penyusunan rencana pengembangan olahraga khusus;
    c. menyiapkan bahan pedoman pelaksanaan pendidikan dan pelatihan olahraga khusus;
    d. menyiapkan bahan koordinasi kegiatan olahraga khusus;
    e. menyiapkan bahan pengembangan olahraga khusus;
    f. menyiapkan bahan pelaksanaan pengukuran potensi dan kemampuan bibit olahragawan olahraga khusus;
    g. menyiapkan bahan pelaksanaan dan pengiriman olahragawan khusus pada event kejuaraan dan lomba;
    h. menyiapkan pelaksanaan kegiatan pemusatan latihan olahraga khusus; dan
    i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Bidang Kemitraan Kepemudaan dan Keolahragaan

  1. Bidang Kemitraan Kepemudaan dan Keolahragaan mempunyai tugas menyelaraskan hubungan kerjasama dengan stakeholder dan tata kelola berbagai kelompok, masyarakat, perkumpulan, kamunitas, institusi/lembaga pengembangan kreativitas pemuda melalui jalin kemitraan, serta mewujudkan upaya pemenuhan kebutuhan sarana prasarana kepemudaan, kepramukaan dan keolahragaan
  2.  Bidang Kemitraan Kepemudaan dan Keolahragaan, mempunyai fungsi:
    a. penyiapan perumusan kebijakan kerjasama, pengembangankreativitas pemuda serta sarana prasarana kepemudaan dan keolahragaan;
    b. penyusunan rencana kegiatan kerjasama, pengembangan kreativitas pemuda serta sarana prasarana kepemudaan dan keolahragaan;
    c. penyusunan pedoman kerjasama, pengembangan kreativitas pemuda serta sarana prasarana kepemudaan dan keolahragaan;
    d. pelaksanaan kerjasama, pengembangan kreativitas pemuda serta sarana prasarana kepemudaan dan keolahragaan;
    e. pelaksanaan pengembangan pusat kreativitas pemuda dan pusat kesehatan olahraga;
    f. pelaksanaan pengembangan pusat ilmu pengetahuan dan teknologi serta sistem informasi kepemudaan dan
    keolahragaan (PPIPTEK & SIKK);
    g. pelaksanaan koordinasi antar lembaga kepemudaan dan keolahragaan;
    h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
    i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
  3. Seksi Kerjasama Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas:
    a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan kerjasama kepemudaan dan keolahragaan;
    b. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerjasama kepemudaan dan keolahragaan;
    c. menyiapkan bahan penyusunan bahan pedoman pelaksanaan kegiatan kerjasama kepemudaan dan keolahragaan;
    d. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan kerjasama kepemudaan dan keolahragaan;
    e. menyiapkan bahan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral, lintas daerah, dan luar negeri;
    f. menyiapkan bahan pelaksanaan kerjasama pengembangan industri olahraga dan kewirausahaan;
    g. menyiapkan bahan pelaksanaan kerjasama pengembangan pusat kesehatan olahraga;
    h. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
    i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
  4.  Seksi Pengembangan Kreativitas mempunyai tugas:
    a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan kegiatan pengembangan kreativitas kepemudaan dan keloahragaan;
    b. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan pengembangan kreativitas kepemudaan dan keolahragaan;
    c. menyiapkan bahan pedoman pengembangan kreativitas kepemudaan dan keolahragaan;
    d. menyiapkan bahan koordinasi kegiatan pengembangan kreativitas kepemudaan dan keolahragaan;
    e. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pengembangan usaha kreativitas kepemudaan dan keolahragaan;
    f. menyiapkan bahan pelaksanaan bimbingan dan pembinaan usaha kreativitas kepemudaan dankeolahragaan;
    g. menyiapkan bahan pelaksanaan pusat pengembangan kreativitas kepemudaan;
    h. menyiapkan bahan pelaksanaan pendataan pengembangan usaha kreativitas kepemudaan dan keolahragaan;
    i. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengembangan kreativitas pemuda; dan
    j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
  5. Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas:
    a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sarana, prasarana
    kepemudaan dan keolahragaan;
    b. menyiapkan bahan penyusunan bahan pedoman pelaksanaan kegiatan sarana dan prasarana kepemudaan
    dan keolahragaan;
    c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan pengembangan sarana prasarana kepemudaan dan
    keolahragaan;
    d. menyiapkan bahan pelaksanaan inventarisasi sarana prasarana kepemudaan dan keolahragaan;
    e. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana pemanfaatan, fasilitasi sarana prasarana kepemudaan dan keolahragaan;
    f. menyiapkan bahan pelaksanaan pemeliharaan sarana prasarana kepemudaan dan keolahragaan;
    g. menyiapkan bahan peningkatan peran serta masyarakat dalam penyediaan dan pemeliharaan sarana prasarana kepemudaan dan keolahragaan;
    h. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
    i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Bidang Pengembangan Manajemen Kepemudaan dan Keolahragaan

  1. Bidang Pengembangan Manajemen Kepemudaan dan Keolahragaan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan peningkatan kualitas manajemen, penguatan tata kelola kelembagaan serta standarisasi, akreditasi dan sertifikasi kepemudaan dan keolahragaan.
  2. Untuk melaksanakan  Bidang Pengembangan Manajemen Kepemudaan dan
    Keolahragaan, mempunyai fungsi:
    a. penyiapan perumusan kebijakan penguatan tata kelola kelembagaan, sumber daya manusia, penghargaan, promosi, standarisasi, akreditasi, sertifikasi kepemudaan dan keolahragaan;
    b. penyusunan rencana kegiatan penguatan tata kelola kelembagaan, sumber daya manusia, penghargaan, promosi, standarisasi, akreditasi, sertifikasi kepemudaan dan keolahragaan;
    c. penyusunan pedoman penguatan tata kelola kelembagaan, sumber daya manusia, penghargaan, promosi, standarisasi, akreditasi, sertifikasi pengurus organisasi kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan;
    d. pelaksanaan pengembangan manajemen, penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan sdm, penghargaan, promosi, standarisasi, akreditasi, sertifikasi kepemudaan dan keolahragaan;
    e. pelaksanaan koordinasi penguatan tata kelola kelembagaan, sumber daya manusia, penghargaan, promosi, standarisasi, akreditasi, sertifikasi kepemudaan dan keolahragaan;
    f. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
    g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
  3. Seksi Penguatan Tata Kelola Kelembagaan sebagaimana mempunyai tugas:
    a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan penguatan tata kelola kelembagaan kepemudaan dan keolahragaan;
    b. menyiapkan bahan rencana penguatan tata kelola kelembagaan kepemudaan dan keolahragaan;
    c. menyiapkan bahan pedoman penguatan tata kelola kelembagaan kepemudaan dan keolahragaan;
    d. menyiapkan bahan koordinasi penguatan tata kelola kelembagaan kepemudaan dan keolahragaan;
    e. menyiapkan bahan pelaksanaan pendataan dan pengembangan organisasi kepemudaan dan keolahragaan
    secara periodik;
    f. menyiapkan bahan pelaksanaan pelatihan kemampuan menejerial pengelola organisasi kepemudaan dan
    keolahragaan; dan
    g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
  4. Seksi Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia mempunyai tugas:
    a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola lembaga
    kepemudaan dan keolahragaan;
    b. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola
    lembaga kepemudaan dan keolahragaan;
    c. menyiapkan bahan pedoman peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola lembaga kepemudaan dan keolahragaan;
    d. menyiapkan bahan koordinasi peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola lembaga kepemudaan dan keolahragaan;
    e. menyiapkan bahan perencanaan pengembangan inovasi manajemen kepemudaan dan keolahragaan;
    f. menyiapkan bahan pelaksanaan pelatihan sumber daya manusia pengelola lembaga dan pelaku kepemudaan dan keolahragaan;
    g. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
    h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
  5. Seksi Standarisasi, Akreditasi dan Sertifikasi mempunyai tugas:
    a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan standarisasi, akreditasi dan sertifikasi kepemudaan dan keolahragaan;
    b. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan standarisasi, akreditasi dan sertifikasi kepemudaan dan
    keolahragaan;
    c. menyiapkan bahan pedoman pelaksanaan kegiatan standarisasi, akreditasi dan sertifikasi kepemudaan dan
    keolahragaan;
    d. menyiapkan bahan koordinasi standarisasi, akreditasi dan sertifikasi kepemudaan dan keolahragaan;
    e. menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan standarisasi, akreditasi, sertifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    f. menyiapkan bahan pelaksanaan penerapan standarisasi, akreditasi dan sertifikasi kepemudaan dan keolahragaan;
    g. menyiapkan bahan pelaksanaan pemberian penghargaan kepemudaan dan keolahragaan; dan
    h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.