Diberitahukan dengan hormat bahwa dalam rangka pengembangan Kepeloporan Pemuda, maka Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jawa Timur akan mengadakan Pemilihan Pemuda Pelopor Tingkat Provinsi Jawa Timur dan Nasional Tahun 2021, sebagai berikut :
I. Tahap Pemilihan
a. Tahap seleksi administrasi dan Interview masing-masing Bidang Kepeloporan akan dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2021
b. Tahap penilaian lapangan (fact Finding) akan dilaksanakan pada tanggal 21 s.d 25 Juni 2021, untuk menentukan terbaik I, II, III pada masing-masing Bidang Kepeloporannya.
II. Lingkup Bidang Kepeloporan yang akan dilombakan mengacu pada pedoman pelaksanaan Pemilihan Pemuda Pelopor Tahun 2020 terdiri :
1. Bidang Pendidikan ;
2. Bidang Agama, Sosial dan Budaya;
3. Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam, Lingkungan dan Pariwisata ;
4. Bidang Pangan;
5. Bidang Inovasi Teknologi ;
III. Bagi Pemuda Pelopor yang terpilih, untuk terbaik I di Tingkat Provinsi Jawa Timur dari masing-masing Bidang Kepeloporan, akan diusulkan mengikuti seleksi Pemuda Pelopor ke Tingkat Nasional.
IV. Pemberian penghargaan bagi Pemuda Pelopor Tingkat Provinsi Jawa Timur direncanakan akan dilaksanakan pada Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 93 tanggal 28 Oktober 2021 di halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, sedangkan pemenang Pemuda Pelopor Tingkat Nasional dilaksanakan pada puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 93 oleh Pemerintah Pusat.
Hasil pemilihan terbaik I dari masing-masing bidang kepeloporan diusulkan mengikuti seleksi Pemuda Pelopor ke Tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, dengan kriteria dan ketentuan sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia, usia 16 sampai 30 tahun; (pada 28 Oktober 2021 tidak melebihi usia 30 tahun, dibuktikan dengan lampiran fotokopi akte kelahiran atau KTP);
b. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela, atau merugikan masyarakat dan/atau lingkungan, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian setempat;
c. Belum pernah memperoleh penghargaan kepeloporan tingkat nasional dari Kementerian Pemuda dan Olahraga;
d. Tidak sedang mengikuti proses pemilihan prestasi tingkat nasional bidang-bidang yang diprogramkan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
e. Calon peserta pemuda pelopor dapat diusulkan oleh SKPD Kepemudaan kabupaten/kota tempat domisili yang bersangkutan atau SKPD tempat yang bersangkutan beraktifitas dalam kepeloporannya;
f. Calon peserta pemuda pelopor dari tingkat kabupaten/kota yang belum berhasil memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai calon pemuda pelopor tingkat nasional maka dapat diusulkan kembali tahun berikutnya sebagai peserta tingkat nasional yang diproses melalui penilaian tingkat kabupaten/kota;
g. Memiliki karya nyata berkualitas dibidang kepeloporannya dan dilaksanakan secara konsisten serta dirasakan manfaatnya bagi masyarakat;
h. Mampu memberikan nilai tambah pada aspek kehidupan masyarakat;
i. Kepeloporan yang dicapai telah dirintis minimal 1 (satu) tahun;
j. Mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat melalui SKPD Kabupaten/Kota dan Provinsi yang menangani Bidang Kepemudaan;
k. Berkas usulan calon pemuda pelopor Tingkat Provinsi Jawa Timur dari kabupaten/kota wajib berbentuk proposal/profil dijilid lakban hitam masing-masing rangkap 3 (tiga) dengan tata urutan sebagai berikut :
- SURAT PENGANTAR DARI DINAS / BADAN / KABUPATEN /KOTA .
- KEPUTUSAN BUPATI / WALIKOTA / KEPALA DINAS YANG BERSANGKUTAN
- BERITA ACARA
- INSTRUMEN PENILAIAN
- FORMULIR ISIAN CALON PESERTA PEMUDA PELOPOR
- KATA PENGANTAR
- DAFTAR ISI
- PENDAHULUAN ;
a. Latar belakang tentang kegiatan yang diajukan sebagai Pelopor
b. Profil biodata calon Peserta Pemuda Pelopor
c. Maksud dan Tujuan pelaksanaan kegiatan yang diajukan sebagai Pemuda Pelopor
d. Mekanisme kegiatan
ix. PENUTUP
x. LAMPIRAN
1. Pas Foto Ukuran 4 x 6 Poscard (berwarna)
2. Foto Copy KTP
3. Foto Copy Akte Kelahiran
4. Surat sehat asli
5. Foto copy Ijazah terakhir
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
7. Piagam / sertifikat yang dimiliki
8. Berkas-berkas kelengkapan sesuai dengan kegiatan yang diajukan
9. Foto kegiatan (yang diajukan sebagai Pemuda Pelopor)
10. Soft copy ke CD / RW (berisi tata urutan tersebut diatas, serta dokumentasi kegiatan)
Berkas-berkas usulan tersebut diatas, sudah dapat kami terima paling lambat tanggal 28 Mei 2021, di Bidang Kepemudaan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jawa Timur, Jalan Kayon No. 56 Surabaya. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Dini Utami Dewi, M.Sos No.HP. 081233072628 dan Sdr. Drs. Djon Soenarjanto No.HP. 08155019837.