Unit Kerja Dispora sesuai Pergub Jatim No.88 Tahun 2021

Sekretariat

  1. Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol.
  2. Untuk melaksanakan tugas  Sekretaris mempunyai fungsi:
  3. pengelolaan pelayanan administrasi umum dan perizinan;
  4. pengelolaan administrasi kepegawaian;
  5. pengelolaan administrasi keuangan;
  6. pengelolaan administrasi perlengkapan;
  7. pengelolaan aset dan barang milik negara/daerah;
  8. pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol;
  9. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
  10. pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian;
  11. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang;
  12. pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
  13. pelaksanaan monitoring serta evaluasi organisasi dan tata laksana; dan
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Sub bagian Umum dan Kepegawaian  mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat, penggandaan naskah Dinas, kearsipan dan perpustakaan;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga dan keprotokolan;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan tugas urusan hubungan masyarakat;
  4. menyiapkan bahan penyusunan pengelolaan urusan kepegawaian;
  5. menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah;
  6. menyiapkan bahan pelaksanaan informasi dan publikasi;
  7. menyiapkan bahan penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian;
  8. menyiapkan bahan penyusunan dan evaluasi ketatalaksanaan; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Bidang Kepemudaan

  1. Bidang Kepemudaan, mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan kebijakan, mengoordinasikan dan mengevaluasi program pengembangan kapasitas daya saing kepemudaan.
  2. Untuk melaksanakan tugas  Bidang Kepemudaan, mempunyai fungsi:
  3. perumusan kebijakan di bidang penyadaran, pemberdayaan, pengembangan pemuda dan kepemudaan kewenangan Provinsi, serta pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan tingkat daerah Provinsi;
  4. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyadaran, pemberdayaan, pengembangan pemuda dan kepemudaan kewenangan Provinsi, serta pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan tingkat daerah Provinsi;
  5. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyadaran, pemberdayaan, pengembangan pemuda dan kepemudaan kewenangan Provinsi, serta pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan tingkat daerah Provinsi;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyadaran, pemberdayaan, pengembangan pemuda dan kepemudaan kewenangan Provinsi, serta pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan tingkat daerah Provinsi;
  7. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan penyelenggaraan peningkatan kapasitas daya saing pemuda pelopor Provinsi, wirausaha muda Provinsi, pemuda kader Provinsi;
  8. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pemberdayaan pemuda atau organisasi kepemudaan melalui kemitraan dengan dunia usaha serta peningkatan kapasitas organisasi kepemudaan Provinsi;
  9. pelaksanaan koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan melalui implementasi Rencana Aksi Daerah (RAD) tingkat Provinsi;
  10. pemberian penghargaan kepada pemuda dan organisasi pemuda Provinsi yang berprestasi;
  11. pelaksanaan koordinasi pengelolaan data sektoral kepemudaan;
  12. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyadaran, pemberdayaan, pengembangan pemuda dan kepemudaan kewenangan Provinsi, serta pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan tingkat daerah Provinsi;
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Olahraga Prestasi

  1. Bidang Olahraga Prestasi mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan kebijakan, mengoordinasikan dan mengevaluasi pengembangan daya saing keolahragaan melalui penyelenggaraan kejuaraan olahraga serta pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi.
  2. Untuk melaksanakan tugas Bidang Olahraga Prestasi mempunyai fungsi:
  3. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan kejuaraan olahraga serta pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi;
  4. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan kejuaraan olahraga serta pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi;
  5. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan kejuaraan olahraga serta pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan kejuaraan olahraga serta pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi;
  7. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, monitoring danevaluasi penyelenggaraan kejuaraan olahraga multi event dan single event tingkat Provinsi, penyelenggaraan kejuaraan pekan paralimpik Provinsi, pekan paralimpik pelajar Provinsi, serta partisipasi dan keikutsertaan dalam penyelenggaraan kejuaraan dalam multi event dan single event;
  8. pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi melalui seleksi atlet daerah, pemusatan latihan daerah, ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan (sport science), serta pembinaan dan pengembangan atlet berprestasi Provinsi;
  9. pemberian penghargaan olahraga Provinsi;
  10. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyediaan data dan informasi sektoral olahraga;
  11. pelaksanaan monitoring, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan kejuaraan olahraga serta pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Pembudayaan Olahraga

  1. Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan kebijakan, mengoordinasikan dan mengevaluasi pengembangan daya saing keolahragaan melalui pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi serta pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga.
  2. Untuk melaksanakan tugas Bidang Pembudayaan Olahraga, mempunyai fungsi:
  3. perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi serta pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga;
  4. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi serta pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga;
  5. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi serta pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi serta pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga;
  7. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pembentukan dan pengembangan pusat pembinaan dan pelatihan olahraga serta sekolah olahraga yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dunia usaha;
  8. pelaksanaan pemberdayaan perkumpulan olahraga dan penyelenggaraan festival oleh satuan pendidikan menengah dan khusus;
  9. pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana olahraga Provinsi;
  10. pelaksanaan standardisasi dan pengembangan organisasi keolahragaan;
  11. peningkatan kerja sama organisasi keolahragaan Provinsi dengan lembaga terkait;
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Kepramukaan

  1. Bidang Kepramukaan mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan kebijakan, mengoordinasikan dan mengevaluasi pengembangan kapasitas kepramukaan.
  2. Untuk melaksanakan tugas , Bidang Kepramukaan, mempunyai fungsi:
  3. perumusan kebijakan di bidang pengembangan organisasi kepramukaan;
  4. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan organisasi kepramukaan;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan organisasi kepramukaan;
  6. pelaksanaan koordinasi program pengembangan kapasitas kepramukaan;
  7. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyediaan data dan informasi kepramukaan berbasis elektronik;
  8. pelaksanaan peningkatan kapasitas organisasi kepramukaan Provinsi;
  9. pelaksanaan pengembangan kapasitas sumber daya manusia kepramukaan Provinsi;
  10. pelaksanaan koordinasi penyediaan pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan di daerah Provinsi/kabupaten/kota;
  11. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan kepramukaan Provinsi;
  12. perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan prasarana dan sarana kepramukaan Provinsi;
  13. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi partisipasi dan keikutsertaan dalam kegiatan kepramukaan;
  14. pelaksanaan monitoring, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan organisasi kepramukaan; dan
  15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

  1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masingmasing berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh Subkoordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama.
  4. Subkoordinator sebagaimana melaksanakan tugas membantu pejabat administrator dalam penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pada satu kelompok substansi pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi.
  5. Ketentuan mengenai pembagian tugas Subkoordinator ditetapkan oleh Gubernur.

TATA KERJA

  1. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi serta instansi lain diluar Pemerintah Provinsi sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
  2. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
  3. Setiap pimpinan satuan organisasi  bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasi bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
  4. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu.
  5. Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.

Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.