Bertitik tolak dari berbagai kondisi nyata dimasyarakat dan arah pembangunan yang harus dilaksanakan oleh Provinsi Jawa Timur, yang tertuang didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, maka dibutuhkan solusi-solusi strategis yang dirumuskan dari berbagai urusan pembangunan yang harus dijalankan untuk mengatasi berbagai permasalahan pembangunan daerah di Jawa Timur selama kurun waktu 5 (lima) tahun tersebut. Untuk dapat merangkai perencanaan yang tersusun dalam Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jawa Timur, maka perlu adanya penelaahan yang cermat terhadap Visi dan Misi yang telah ditetapkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih, untuk kemudian diadopsi serta dirangkum hingga menjadi rumusan yang akan digunakan sebagai latarbelakang dan acuan dalam menyusun bagan-bagan program kegiatan dan merumuskan perencanaan didalam Renstra Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024.
Salah satu bentuk dukungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jawa Timur dalam mensukseskan pelaksanaan pembangunan yang telah dicanangkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, adalah dengan membuat suatu rancangan program kegiatan dalam perencanaan pembangunan yang berpedoman pada RPJMD Provinsi Jawa Timur, dimana perencanaan itu selanjutnya disusun dalam Renstra Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jawa Timur.
Adapun Visi Pembangunan Jawa Timur yang ada didalam RPJMD
2019-2024 adalah “Terwujudnya Masyarakat Jawa Timur yang Adil, Sejahtera, Unggul dan Berakhlak dengan Tata Kelola Pemerintahan yang Partisipatoris Inklusif melalui Kerja Bersama dan Semangat Gotong Royong”.
Benang merah yang mengaitkan Visi tersebut terletak pada adanya upaya untuk menciptakan Pemuda yang berkarakter dan berdaya saing dimasyarakat ditengah berkembangnya isu-isu, baik yang berlatar belakang Internasional, Regional maupun Nasional.
Pemuda berkarakter adalah Pemuda yang memiliki kejujuran, kepedulian, akhlakul karimah, memiliki visi masa depan, berkomitmen untuk memajukan bangsa, ketekunan, mampu bekerjasama, pantang menyerah dan memiliki wawasan serta pengetahuan yang luas. Pemuda berdaya saing adalah pemuda yang memiliki kemampuan inovasi dan kreatifitas yang tinggi dan pemuda yang mampu berpikir positif yang senantiasa terus berorientasi pada kejayaan bangsanya demi keunggulan dan kegemilangan masa depan. Pemuda mandiri adalah pemuda memungkinkan untuk bertindak bebas, melakukan sesuatu atas dorongan sendiri dan untuk kebutuhannya sendiri tanpa bantuan dari orang lain, maupun berpikir dan bertindak original/kreatif, dan penuh inisiatif, mampu mempengaruhi lingkungan, mempunyai rasa percaya diri dan memperoleh kepuasan dari usahanya.
Olahragawa yang berprestasi. Olahraga merupakan suatu kegiatan jasmani yang dilakukan dengan maksud untuk memelihara kesehatan dan memperkuat otot-otot tubuh. Kegiatan ini dalam perkembangannya dapat dilakukan sebagai kegiatan yang menghibur, menyenangkan, atau juga dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan prestasi. Olahraga merupakan kebutuhan vital dalam kehidupan manusia. Olahraga yang dilakukan secara konsisten akan memberikan manfaat berupa kesehatan dan kebugaran yang tak ternilai harganya. Oleh karena itu, budaya olahraga penting karena manfaat dan dampaknya bagi individu. Kegiataan pemassalan olahraga menjadi sarana untuk menumbuhkan budaya olahraga. Budaya olahraga yang tinggi ditandai dengan tingkat partisipasi warga masyarakat untuk beraktivitas olahraga yang tinggi dan massal. Dengan budaya olahraga yang tinggi maka olahraga menjadi gaya hidup yang sehat masyarakat Indonesia. Prestasi olahraga yang selalu
memperoleh jumlah medali emas yang banyak dalam setiap single maupun multi event olahraga di tingkat regional dan internasional. Kemajuan olahraga prestasi dapat dilihat dari sistem pembinaannya yang berkelas dunia sehingga keunggulan dalam prestasi olahraga merupakan pencapaian dari tujuan pembangunan keolahragaan nasional dan sekaligus dapat mengangkat harkat serta martabat bangsa di pergaulan.
Dalam RPJMD yang disusun oleh tim perumus dari Pemerintah
Provinsi Jawa Timur terdapat 4 (Empat) Misi Pembangunan Jawa Timur. Adapun 4 Misi tersebut adalah sebagai berikut:
1. | Misi ke-1: | Mewujudkan Keseimbangan Pembangunan Ekonomi, Baik antar Kelompok, antar Sektor dan Keterhubungan |
Wilayah. | ||
2. | Misi ke-2: | Terciptanya Kesejahteraan yang Berkeadilan Sosial, Pemenuhan Kebutuhan Dasar Terutama Kesehatan dan |
Pendidikan, Penyediaan Lapangan Kerja dengan Memperhatikan Kelompok Rentan.
3. Misi ke-3: Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Inovatif, Terbuka, Partisipatoris Memperkuat Demokrasi Kewargaan untuk Menghadirkan Ruang Sosial yang menghargai prinsip Kebhinekaan.
4. Misi ke-4: Melaksanakan Pembangunan Berdasarkan Semangat Gotong Royong, Berwawasan Lingkungan untuk Menjamin Keselarasan Ruang Ekologi, Ruang Sosial, Ruang Ekonomi dan Ruang Budaya.
Tujuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang terdapat dalam RPJMD Tahun 2019-2024, adalah:
1. Mengembangkan keseimbangan pembangunan ekonomi yang inklusif.
2. Menciptakan kesejahteraan social yang adil berpihak kepada masyarakat bawah.
3. Meningkatkan kebutuhan dasar masyarakat berupa jaminan kesehatan, jaminan Pendidikan dan jaminan pangan.
4. Memperluas akses terhadap lapangan pekerjaan dan keterhubungan wilayah.
5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka dan partisipatoris.
6. Memantapkan demokrasi kewargaan yang menjamin ruang social yang tentram dan menghargai prinsip kebhinekaan.
7. Meningkatkan kualitas pembangunan infrstruktur yang selaras dan berkesinambungan.
4.1. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Perangkat Daerah
Tujuan dan sasaran merupakan tahap perumusan sasaran strategis yang menunjukkan tingkat prioritas tertinggi dalam perencanaan pembangunan jangka menengah daerah yang selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan strategi kinerja SKPD selama 5 (lima) tahun atau RENSTRA.
Tujuan yang dirumuskan Dispora Provinsi Jawa Timur memuat esensi dari perwujudan pelaksanaan Misi-Misi yang sudah ditetapkan bagian atas BAB ini. Setiap Misi memiliki minimal satu tujuan, sebagai suatu bentuk implentasi dari Misi tersebut. Untuk dapat merumuskan Tujuan yang tepat, maka perlu juga untuk mengacu pada Tujuan Pembangunan dalam RPJMD Jawa Timur. Hal ini perlu dilakukan agar Tujuan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jawa Timur sejalan dengan Tujuan Pembangunan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih.
Sebagaimana telah disampaikan bahwa Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jawa Timur masuk dalam Misi ketiga, Tujuan ketiga serta sasarannya, yaitu: Meningkatnya Peran Pemuda dalam Pembangunan dan Prestasi Olah Raga. Berdasarkan berbagai pertimbangan diatas, maka penetapan Tujuan Pembangunan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jawa Timur yang didasarkan pada masing-masing Misi dan Tujuan ini akan dituangkan kedalam Renstra 2014 – 2019 adalah sebagai berikut:
Tabel 4.2.2
Persandingan Misi dan Tujuan
Misi (2) RPJMD 2019-2024 Provinsi Jawa Timur | Tujuan RPJMD 2019-2024 Provinsi Jawa Timur | Tujuan Dispora Provinsi Jawa Timur |
Terciptanya Kesejahteraan yang Berkeadilan Sosial, Pemenuhan Kebutuhan Dasar Terutama Kesehatan dan Pendidikan, Penyediaan Lapangan Kerja dengan Memperhatikan Kelompok Rentan | Meningkatkan Ketersediaan, Keterjangkauan dan Pemerataan Akses Pendidikan dan Kesehatan | Meningkatnya kualitas aktivitas Pemuda dan Prestasi Olah Raga |
Dari Tujuan yang telah ditetapkan diatas, maka akan rumuskan beberapa Sasaran. Definisi dari Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai dan rasional, dimana tata cara pencapaian target dari Sasaran itu akan dituangkan kedalam Strategi dan Arah Kebijakan. Perumusan Sasaran tersebut perlu memperhatikan Indikator Kinerja yang sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jawa Timur. Indikator Kinerja Sasaran inilah yang akan ditetapkan sebagai Indikator Kinerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga yang akan ditetapkan dalam Penetapan Kinerja dan dijadikan acuan pelaksanaan program kegiatan Dinas Kepemudaan dan Olahraga selama kurun waktu 5 (lima) tahun.