Sejarah Singkat

SEJARAH TERBENTUKNYA DISPORA JAWA TIMUR

  1. PP Nomor : 65 tahun 1951, Penyerahan urusan bidang pendidikan Pengajaran dan kebudayaan Kepada provinsi Pelaksanaan urusan :
    Dinas Kependidikan kebudayaan pada Seksi Pemuda dan Olahraga.
    1. Secara operasional berkembang sesuai tugas pokok Dinas pendidikan dan kebudayaan
    2. Secara Staf / Perumusan kebijaksanaan oleh Biro Bina Sosialisasi pada bagian Pemuda, Olahraga dan Peranan wanita, Tugasnya:
    – Penyusunan atau pengelolaan data
    – Perumusan Kebijaksanaan
    – Pengelolaan Bantuan –Bantuan
  2. Surat Gubernur Kepala Daerah Tanggal 20 Maret 1997 Nomor : 061/3126/041/1997 tentang usulan Pembentukan DISPORA Provinsi Jawa timur dengan pertimbangan
    1. Kebutuhan Daerah
    2. Kemampuan Daerah
    3. Bidang Kepemudaan dan keolahragaan Dinas P dan K, Biro Sosial dan Kanwil Diknas.
    4. Jawa Timur ditujuk sebagai Penyelenggara PON XV tahun 2000
    5. Persetujuan Depdagri 15 Septenber 1997 Nomor : 061/2743/Sj Organisasi Pola minimal.
    6. PERDA Nomor : 10 Tahun 1997 tentang Organisasi dan Tatakerja DISPORA Provinsi Jawa Timur
  3. Realisasi PP 84 nomor 2000 tentang pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Organisasi Perangkat Daerah, Organiasasi Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan :
    a. Kewenangan Pemerintah yang memiliki oleh daerah
    b. Karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah
    c. Kemampuan Keuangan Daerah
    d. Kesediaan sumber daya Aparatur

Terbentuknya DISPORA Provinsi Jawa Timur berdasarkan Perda 32 tahun 2000 dengan Penambahan 1 ( satu ) Subdin Prasarana dan Sarana.

Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah  Lembaran Negara RepubliK Indonesia Tahun 2007 .

Maka diterbitkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 87 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Seksi Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Provinsi Jawa Timur.

Pada Tahun 2016, terbit Pergub No.62 Tahun 2016  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jawa Timur. Dengan demikian Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Provinsi Jawa Timur berubah menjadi Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jawa Timur.

Pada Tahun 2021, terbit Pergub Nomor 88 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jawa Timur.