Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Provinsi Jawa Timur, terdiri atas ;
a. Kepala dinas
b. Sekretariat,
Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol.
c. Bidang Kepemudaan
d. Bidang Keolahragaan
e. Bidang Kemitraan Kepemudaan dan Keolahragaan
f. Bidang Pengembangan Manajemen Kepemudaan dan Keolahragaan

KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan dan olahraga
Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur
melalui Sekretaris Daerah Provinsi.
Susunan organisasi Dinas sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Tata Usaha;
2. Sub Bagian Penyusunan Program dan Anggaran; dan
3. Sub Bagian Keuangan.
b. Bidang Kepemudaan, membawahi:
1. Seksi Penyadaran Pemuda;
2. Seksi Pemberdayaan Pemuda; dan
3.Seksi Pengembangan Pemuda.
c. BidangKeolahragaan, membawahi:
1. Seksi Olahraga Rekreasi;
2. Seksi Olahraga Pendidikan dan Prestasi; dan
3. Seksi Olahraga Khusus.
d.Bidang Kemitraan Kepemudaan dan Keolahragaan, membawahi:
1. Seksi Kerjasama Pemuda dan Olahraga;
2. Seksi Pengembangan Kreativitas; dan
3. Seksi Sarana dan Prasarana.
e. Bidang Pengembangan Manajemen Kepemudaan dan Keolahragaan, membawahi:
1. Seksi Penguatan Tata Kelola Kelembagaan;
2. Seksi Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia;dan
3.Seksi Standarisasi, Akreditasi dan Sertifikasi.
f. UPT; dan
g.Kelompok Jabatan Fungsional.
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Masing-masing Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris
Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
Tinggalkan Balasan