Awal Maret tahun ini, Dispora Provinsi Jawa Timur membuka pemilihan Pemuda Pelopor Tahun 2020. Dengan diluncurkannya surat kepada OPD Kab/Kota se Jawa Timur, resmi seleksi Pemuda Pelopor telah dibuka.
Suatu karya nyata yang dilandasi dan diprakarsai oleh pemuda dalam setiap gagasan pemikiran, sikap, tindakan dan perilaku kepeloporanya terkait dengan makna kebidangan yang dilaksanakan dan layak diajukan dalam Program Pemilihan Pemuda Pelopor
Dispora Jawa Timur mengadakan pemiihan seleksi Pemuda Pelopor dengan tahapan sebagai berikut.
Tahap (Pemilihan)
a. Tahap seleksi administrasi dan Interview masing-masing Bidang Kepeloporan akan dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2020
b. Tahap penilaian lapangan (fact Finding) akan dilaksanakan pada tanggal 13 s.d 17 Juli 2020, untuk menentukan terbaik I, II, III pada masing-masing Bidang Kepeloporannya.
Lingkup Bidang Kepeloporan yang akan dilombakan mengacu pada pedoman pelaksanaan Pemilihan Pemuda Pelopor Tahun 2020 terdiri :
1. Bidang Pendidikan ;
2. Bidang Agama, Sosial dan Budaya;
3. Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam, Lingkungan dan Pariwisata ;
4. Bidang Pangan;
5. Bidang Inovasi Teknologi ;
Persyaratan / Kriteria yang perlu dipenuhi diantaranya :
a. Warga Negara Indonesia, usia 16 sampai 30 tahun; (pada 28 Oktober 2020 tidak melebihi usia 30 tahun. Dibuktikan dengan lampiran fotokopi akte kelahiran atau KTP);
b. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela, atau merugikan masyarakat dan/atau lingkungan, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian setempat;
c. Belum pernah memperoleh penghargaan kepeloporan tingkat nasional dari Kementerian Pemuda dan Olahraga;
d. Tidak sedang mengikuti proses pemilihan prestasi tingkat nasional bidang-bidang yang diprogramkan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
e. Calon peserta pemuda pelopor dapat diusulkan oleh SKPD Kepemudaan Kabupaten/Kota tempat domisili yang bersangkutan atau SKPD tempat yang bersangkutan beraktifitas dalam kepeloporannya;
f. Calon peserta pemuda pelopor dari tingkat Kabupaten/Kota yang belum berhasil memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai calon pemuda pelopor tingkat nasional maka dapat diusulkan kembali tahun berikutnya sebagai peserta tingkat nasional yang diproses melalui penilaian tingkat Kabupaten/Kota;
g. Memiliki karya nyata berkualitas dibidang kepeloporannya dan dilaksanakan secara konsisten serta dirasakan manfaatnya bagi masyarakat;
h. Mampu memberikan nilai tambah pada aspek kehidupan masyarakat;
i. Kepeloporan yang dicapai telah dirintis minimal 1 (satu) tahun;
j. Mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat melalui SKPD Kabupaten/Kota dan Provinsi yang menangani Bidang Kepemudaan;
Informasi lebih lanjut mohon menghubungi DInas/Instansi/OPD terkait di masing-masing Kabupaten/Kota.